PERATURAN DAN TATA TERTIB
PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA
RW.01 KELURAHAN GEMOLONG KECAMATAN GEMOLONG
KABUPATEN SRAGEN - JAWA TENGAH
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT... RW... dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga........
------------------------ |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga....
---------------------------- |